Anies Terbitkan Kepgub No 925 tentang PPKM Level 4 DKI Jakarta Berikut Daftar Aturan Lengkapnya

TRIBUNWOW.COM - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi mengeluarkan aturan baru terkait PPKM Level 4.

Sebelumnya, pemerintah telah menyampaikan aturan mengenai PPKM Level 4 sebagai perpanjangan PPKM Darurat melalui Imendagri No. 22 Tahun 2021, yang diterbitkan pada 20 Juli 2021.

Anies Baswedan kemudian merincinya melalui Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 925 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Covid-19.

Baca juga: Politisi PAN Kritik Perubahan Istilah PPKM Level 4, Saleh Daulay: Tidak Membuat Orang Semakin Paham

tribun video

Sama seperti Imendagri, Anies menetapkan PPKM Level 4 berlaku mulai 21-25 Juli 2021.

Berikut rician aturan PPKM level 4 DKI Jakarta:

1. Kegiatan pada tempat kerja/perkantoran

Sektor non esensial: Work From Home (WFH) sebesar 100% (seratus persen).

Sektor esensial keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan:

a. Work From Office (WFO) sebesar 50% (lima puluh persen) untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

b. Work From Office (WFO) sebesar 25% (dua puluh lima persen) untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Sektor esensial:

0 Response to "Anies Terbitkan Kepgub No 925 tentang PPKM Level 4 DKI Jakarta Berikut Daftar Aturan Lengkapnya"

Post a Comment