CATAT Pajak Sewa Toko di Mal Juni-Agustus 2021 Gratis Cek Kebijakannya di Sini

TRIBUNPEKANBARU.COM - Penerapan PPKM Level 4 dibarengi dengan sejumlah bantuan.

Salah satunya, insentif pajak baru kepada pelaku usaha yang terdampak pandemi Covid-19.

Insentif ini diberikan dalam rangka perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Sebab pemerintah memutuskan untuk memperpanjang PPKM level 4 hingga 2 Agustus 2021 mendatang.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, pemerintah akan menanggung Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas sewa toko di pusat perbelanjaan atau mal dengan masa pajak Juni-Agustus 2021.

Artinya, PPN atas sewa toko di mal digratiskan pada periode tersebut.

"Bantuan untuk dunia usaha, sewa toko di pusat perbelanjaan atau mal akan mendapat insentif fiskal PPN ditanggung pemerintah (DTP) untuk masa pajak Juni sampai Agustus 2021," jelas Airlangga ketika melakukan keterangan pers, Minggu (25/7/2021).

Baca juga: Kembar Sepasang Menikah, Mereka Percaya Reinkarnasi Dari Pasangan Kekasih Di Kehidupan Masa Lalu

Baca juga: Meski Pakai Sepatu Rp 9 Juta, Warganet Malah Sibuk Komentari Perubahan Tubuh Via Vallen

Pemberlakuan insentif pajak tersebut masih menunggu regulasi dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Selain di pusat perbenalnjaan, sektor terdampak lain seperti transportasi, hotel, restoran, dan kafe, hingga sektor pariwisata juga akan mendapatkan insentif serupa.

Namun demikian, Airlangga belum merinci lebih lanjut mengenai ketentuan dan bentuk insentif untuk sektor lain tersebut.

Baca juga: Warga Riau Masih Abai Prokes, Kasus Covid Kembali Di Atas 1.000

Baca juga: Utang Indonesia Sudah Bengkak Tapi Masih Juga Ditambah, Alasan Sri Mulyani: Nyawa Tak Bisa Ditawar

0 Response to "CATAT Pajak Sewa Toko di Mal Juni-Agustus 2021 Gratis Cek Kebijakannya di Sini"

Post a Comment