Kades yang Tak Maksimalkan Dana Desa akan Dapat Sanksi

PROHABA.CO, JAKARTA - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendesa PDTT) Abdul Halim Iskandar menegaskan bahwa dirinya akan memberi sanksi tegas kepada para kepala desa (kades) yang tidak memaksimalkan dana desa dengan baik.

“Dana desa itu untuk bantuan langsung tunai (BLT), padat karya tunai desa (PKTD), dan Desa Lawan Covid- 19,” kata Halim yang akrab di sapa Gus Menteri ini melalui keterangan tertulisnya, Rabu (21/7/2021).

Tiga komponen tersebut, menurut dia, merupakan hal yang tidak bisa ditawar.

“BLT merujuk pada data tahun 2020 sekitar delapan juta keluarga penerima manfaat (KPM), PKTD, dan Desa Aman Covid-19.

Jika di bawah 2020, nanti akan dievaluasi,” katanya.

Oleh karena itu, dia memohon kepada setiap kades untuk selalu mengecek desa terkait kelancaran penyaluran tiga komponen yang minimal setara dengan tahun 2020.

Bahkan, pihaknya akan mengirimkan data sebagai referensi.

“Kalau ada tambahan, silakan.

Dana desa boleh digunakan untuk itu, meski lebih besar dari tahun 2020.

Baca juga: Keuchik dan Aparat Desa di Simeulue Ditahan Polisi, Diduga Selewengkan Dana Desa

PKTD itu juga harus dimaksimalkan karena yang diuntungkan pemerintah daerah (pemda).

0 Response to "Kades yang Tak Maksimalkan Dana Desa akan Dapat Sanksi"

Post a Comment