Reza Sitio Pelanggan yang Ludahi Pegawai PLN Dites Covid-19 Bisa Kena UU Karantina Kesehatan

TRIBUNJATENG.COM, MEDAN - Pelanggan PLN, Muhammad Reza Sitio, terancam satu tahun penjara setelah meludahi pegawai PLN perempuan bernama Ayu Miranda.

"Pelaku akan dikenakan Pasal 335 Ayat 1 subsider 315 KUHPidana dengan ancaman maksimal satu tahun penjara," kata Wakapolsek Medan Kota AKP Abdul Waris Nasution, Sabtu (31/7/2021).

Kata Waris, selain itu, pelaku juga akan dijerat dengan Undang-undang Karantina Kesehatan karena meludahi orang lain di tengah pandemi Covid-19.

Namun, lanjutnya, pengenaan UU itu masih akan dikaji pihaknya.

Muhammad Reza Sitio pelaku yang meludahi pegawai PLN di Medan saat diperiksa polisi. Muhammad Reza Sitio pelaku yang meludahi pegawai PLN di Medan saat diperiksa polisi. (KOMPAS.com/DANIEL PEKUWALI)

"Yang bersangkutan rencananya akan kita lakukan pemeriksaan Covid-19.

Masih kita kaji apakah nantinya akan dikenakan Undang-Undang (UU) Karantina Kesehatan," ungkapnya.

Muhammad Reza Sitio pelaku yang meludahi pegawai PLN di Medan ditangkap polisi. Muhammad Reza Sitio pelaku yang meludahi pegawai PLN di Medan ditangkap polisi. (KOMPAS.com/DANIEL PEKUWALI)

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini, Reza sudah mendekam di ruang tahanan Polsek Medan Kota dan akan menjalani serangkaian pemeriksaan.

Kepada polisi, Reza mengaku perbuatan yang dilakukannya emosi gara-gara petugas bertindak semena-mena. Ia pun mengaku salah.

"Saya mengaku salah, saya pada saat itu emosi. Posisinya beliau mengeluarkan statement yang membuat saya merasa sangat sedih," kata Reza di kantor polisi.

Selain itu, ia juga tak terima petugas PLN mematikan listrik di kafenya yang saat itu masih ada pelanggan. Akibatnya, pelanggannya tak jadi memesan.

0 Response to "Reza Sitio Pelanggan yang Ludahi Pegawai PLN Dites Covid-19 Bisa Kena UU Karantina Kesehatan"

Post a Comment