Satu Mahasiswa Universitas Pattimura Ditetapkan sebagai Tersangka Gara-gara Unggahan Ini di Medsos

TRIBUNJABAR.ID - Polisi menangkap satu aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Ambon, Risman Soulissa. Dia pun sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan tersangka itu karena yang bersangkutan telah mengunggah gambar yang berisi seruan aksi unjuk rasa untuk mencopot Presiden Joko Widodo, Gubernur Maluku, dan Wali Kota Ambon di akun media sosial miliknya pada 21 Juli 2021.

Kepala Sub Bagian Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Ipda Isack Leatemia, mengatakan, dalam postingan yang dilakukan tersangka dianggap telah menyebarkan ujaran kebencian.

Oleh karena itu, pihaknya menjerat aktivis tersebut dengan pasal 45A sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 ayat 3 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau pasal 14 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

“Perbuatan tersangka menyebarkan ujaran kebencian sebagaimana diatur dalam undang-undang,” katanya, Senin (26/7/2021).

Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Kombes Pol Leo Surya Nugraha Simatupang, mengatakan, tersangka ditangkap di sekitar tempat tinggalnya di kawasan Poka, Kecamatan Teluk Ambon, Minggu (25/7/2021).

Setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik, mahasiswa Universitas Pattimura itu lalu dinaikkan statusnya sebagai tersangka.

“Benar. Yang bersangkutan telah ditangkap dan saat ini telah resmi ditahan,” katanya.

“Saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Nanti kalau soal teknisnya silakan ke Kasat Reskrim saja,” ucapnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Aktivis HMI Dijemput dan Ditetapkan Tersangka gara-gara Unggah Seruan Demo Copot Presiden Jokowi", Klik untuk baca: https://regional.kompas.com/read/2021/07/26/160526178/aktivis-hmi-dijemput-dan-ditetapkan-tersangka-gara-gara-unggah-seruan-demo.

0 Response to "Satu Mahasiswa Universitas Pattimura Ditetapkan sebagai Tersangka Gara-gara Unggahan Ini di Medsos"

Post a Comment