Perlu Perwali untuk Dukung Perda Desa Wisata di Kota Batu

Berita Batu Hari Ini
Reporter: Benni Indo
Editor: Irwan Sy (ISY)

SURYAMALANG.COM | BATU - Wali Kota Batu, Dewanti Rumpoko, disarankan mengeluarkan Perwali sebagai petunjuk teknis pelaksanaan Perda Desa Wisata di Kota Batu.

Ketua Tim Pansus Perda Desa Wisata, Sujono Djonet, mengatakan perwali harus diselesaikan dalam jangka waktu enam bulan, setelah perda disahkan.

Klausul itu telah dicantumkan secara tertulis dalam Perda Desa Wisata.

"Jangan sampai terbengkalai tanpa Perwali. Seperti Perda-perda lainnya yang dibiarkan begitu saja,” Djonet, Minggu (1/8/2021).

Ketua Fraksi Nasdem DPRD Kota Batu itu membeberkan, Perwali akan menjadi payung hukum sebagai penguatan desa wisata berbasis kultur yang berorientasi pada kearifan lokal.

Apalagi desa wisata di Kota Batu selaras dengan visi misi 'Desa Berdaya, Kota Berjaya' yang diusung oleh pasangan Dewanti dan Punjul Santoso dalam RPJMD 2017-2022.

Menurutnya, harus ada fokus prioritas agar bisa menjadi daya tarik wisatawan yang nantinya menggerakkan perekonomian masyarakat setempat.

Lebih lanjut, Djonet mengatakan bahwa Perwali dibutuhkan sebagai dasar hukum penetapan desa wisata yang dipatenkan melalui SK Wali Kota Batu.

Penilaian ini untuk mengkategorikan desa wisata, mulai jenjang rintisan, maju dan berkembang hingga mandiri.

0 Response to "Perlu Perwali untuk Dukung Perda Desa Wisata di Kota Batu"

Post a Comment