PPUN berharap adanya Perpres Perlindungan Peternak Mandiri
Dalam waktu dekat, minggu depan, Saya akan agendakan untuk duduk bersama dengan para peternak lain untuk mencari solusinya. Sebab, Bapak Presiden juga mencermati persoalan ini
Jakarta (ANTARA) - Perhimpunan Peternak Unggas Nusantara (PPUN) berharap Presiden mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Perlindungan Peternak Mandiri sebagai upaya melindungi peternak rakyat mandiri atau peternak unggas skala kecil.Sekjen PPUN Kadma Wijaya mengatakan, permintaan tersebut karena harga jual ayam hidup berada di bawah harga pokok produksi (HPP) dimana pada Juli 2021 anjlok hingga Rp9000/kg, akibatnya para peternak rakyat mandiri menderita beban utang yang menumpuk sehingga banyak yang harus menjual asetnya untuk membayar hutang.
"Kalau kondisi ini tidak ditolong pemerintah, maka semua peternak mandiri akan mati hanya menyisakan pabrikan-pabrikan saja," ujar Kadma melalui keterangan tertulis di Jakarta, Minggu.
Menurut dia, pada 1990 Presiden Soeharto pernah mengeluarkan Perpres No.22/1990 yang menyebutkan yang boleh berternak hanya peternak, gabungan peternak, koperasi peternak. Sementara perusahaan-perusahaan besar seperti integrator hanya boleh menyiapkan sarana produksi peternakan (sapronak) atau supporting-nya saja.
âKalau pun (integrator) beternak, hanya sebagai testfarm atau litbang saja. Dan hasilnya 65 persen wajib di ekspor, namun saat ini mereka ikut bermain dari hulu sampai hilir," katanya.
Dengan kondisi tersebut, tambahnya, peternak kecil yang mandiri ini tidak akan sanggup bersaing dengan perusahaan besar di pasar, sehingga populasi peternak mandiri semakin berkurang karena tak sanggup lagi bertahan.
Ketua PPUN Alvino Antonio menambahkan, sebenarnya Kementerian Pertanian sudah begitu banyak mengeluarkan Surat Edaran (SE) Cutting Day Old Chicken (DOC) Final Stock (FS) untuk mengendalikan supply and demand.
Namun di lapangan, tambahnya, HPP ayam hidup tetap hancur meski Kementan sudah melakukan pengendalian karena yang menyebabkan harga tinggi keuntungan sudah diambil oleh integrator.
"Mereka sudah ambil untung dari harga DOC, harga pakan, dan lainnya. Kalau seperti ini terus, kami seperti dibiarkan mati perlahan," katanya.
Menanggapi hal itu Tenaga Ahli Kantor Staf Presiden, Yohanes Joko mengatakan, Presiden Joko Widodo sudah mengetahui adanya permasalahan yang dihadapi peternak unggas mandiri.
Menurut dia, tidak benar jika pemerintah disebut hanya melindungi perusahaan besar (integrator), karena, beberapa upaya juga terus dilakukan, seperti SE Cutting dari Kementan, Surat Edaran untuk pembibitan dan produksi ternak.
âSemua upaya yang berkaitan dengan regulasi yang bisa dilakukan oleh pemerintah kita lakukan. Tetapi tentu pasti masih ada celah-celah yang harus diperbaiki," katanya.
Yohannes menyatakan telah mengetahui persoalan terkait keluhan para peternak unggas mandiri yang mengalami harga jatuh di bawah HPP, apalagi kondisi ini sudah terjadi setiap tahunnya.
Namun diakuinya, pandemi COVID-19 yang terjadi sejak awal 2020 semakin memperparah kondisi para peternak unggas mandiri.
"Dalam waktu dekat, minggu depan, Saya akan agendakan untuk duduk bersama dengan para peternak lain untuk mencari solusinya. Sebab, Bapak Presiden juga mencermati persoalan ini," ujarnya.
Baca juga: Kementan upayakan stabilisasi perunggasan demi lindungi peternak
Baca juga: Ombudsman tegaskan pemerintah berkewajiban lindungi peternak mandiri
Baca juga: Peternak unggas mandiri harapkan perlindungan dari pemerintah
Baca juga: Kementan diminta selesaikan persoalan perunggasan nasional
Pewarta: Subagyo
Editor: Ahmad Buchori
COPYRIGHT © ANTARA 2021
0 Response to "PPUN berharap adanya Perpres Perlindungan Peternak Mandiri"
Post a Comment