Tidak Bisa Bayar Denda Masker Gugat Camat Tegalsari di PTUN

JawaPos.com â€" Teguh Digdayanto menggugat camat Tegalsari di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya. Dia berkeberatan dengan surat ketetapan denda administratif yang diterbitkan camat. Surat itu tertanggal 22 Januari 2021. Padahal, pelanggaran protokol kesehatan diduga dilakukannya pada 22 Februari 2021. Akibat kesalahan penulisan bulan pada surat tersebut, dia tidak bisa mengambil KTP yang disita petugas. Sebab, pembayaran denda ditolak bank.

Teguh menjelaskan, ketika itu dirinya yang mengendarai sepeda motor dihentikan petugas gabungan di depan Jalan Pasar Kembang. Petugas satpol PP menyebut masker scuba yang dipakai Teguh tidak sesuai dengan ketentuan. Teguh berkeberatan karena sudah memakai masker saat berkendara. Dia dan petugas terlibat komunikasi.

”Saya lepas masker agar jelas ngomongnya. Masker saya pegang di tangan. Nah, difoto sama petugas. Foto itu dijadikan bukti bahwa saya tidak pakai masker,” kata Teguh kemarin (17/8).

Petugas lantas menyita KTP-nya. Sebagai gantinya, petugas memberikan surat ketetapan denda administratif bertanda tangan petugas dan stempel camat. Teguh sebagai pelanggar tidak diberi ruang untuk tanda tangan di surat tersebut. Petugas mempersilakan Teguh membayar denda Rp 150 ribu ke bank untuk mengambil KTP dan membuka blokir. ”Saya sudah lihat surat itu salah bulan. Saya bilangin petugasnya, dia suruh bawa saja,” jelasnya.

Teguh mengalah dan ingin segera menyelesaikan masalahnya dengan berniat membayar denda. Esoknya, dia hendak membayar denda di kantor bank dengan membawa surat tersebut. Namun, pembayarannya ditolak lantaran sudah melewati batas waktu sebulan. Teguh pun mendatangi kantor kecamatan. Namun, KTP tetap tidak bisa diambil dan dia juga tidak bisa membayar denda.

Dia merasa dirugikan karena KTP miliknya tidak kunjung dikembalikan. Akibatnya, Teguh tidak dapat memeriksakan matanya ke rumah sakit. Selain itu, dia tidak bisa mencairkan uang untuk berjualan nasi goreng. Dalam gugatannya, Teguh meminta ganti rugi materiil dan inmateriil Rp 5 miliar kepada camat.

Pengacara Teguh, MRS Ksatria, dalam gugatannya menyatakan bahwa camat selaku tergugat telah melanggar prinsip ketelitian dan kecermatan lantaran salah menulis bulan. Sebelum mengajukan gugatan, penggugat menempuh upaya banding administratif ke Pemkot Surabaya, tetapi hingga kini belum mendapat jawaban. KTP Teguh juga belum dikembalikan.

Sementara itu, Camat Tegalsari Buyung Hidayat Rachman menuturkan bahwa pembayaran denda pelanggaran protokol kesehatan tidak terbatas waktu. Pelanggar bisa membayar kapan saja dan di mana saja. Tidak harus datang ke kantor bank pelat merah yang ditunjuk, tetapi juga bisa membayar denda melalui minimarket, mobile banking, dan sarana lainnya.

Related Posts

0 Response to "Tidak Bisa Bayar Denda Masker Gugat Camat Tegalsari di PTUN"

Post a Comment