Titi Konstitusi tak buka celah penundaan Pemilu 2024
Titi yang pernah sebagai Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mengemukakan hal itu menjawab pertanyaan ANTARA di Semarang, Jumat pagi, menyusul adanya wacana pengunduran waktu pemilu dari 2024 menjadi 2027 terkait dengan pandemi COVID-19 yang melanda tanah air.
Menyinggung Pasal 8 Ayat (3) UUD NRI Tahun 1945, Titi menegaskan bahwa ketentuan pelaksana tugas kepresidenan adalah Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Pertahanan secara bersama-sama tidak bisa berlaku untuk situasi pengunduran waktu pemilu.
Baca juga: Anggota DPR: KPU siapkan dua opsi skenario pelaksanaan Pemilu 2024
Disebutkan dalam Pasal 8 Ayat (3) bahwa jika Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan, pelaksana tugas kepresidenan adalah Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Pertahanan secara bersama-sama.
Pasal ini menyebutkan selambat-lambatnya 30 hari setelah itu, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) menyelenggarakan sidang untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden dari dua pasangan calon presiden dan wakil presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calon presiden dan wakil presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum sebelumnya, sampai berakhir masa jabatannya.
Baca juga: KPU tegaskan pemilu-pilkada serentak digelar 2024
"Pengaturan yang saat ini berlaku tidak membuka celah adanya penundaan pemilu, kecuali kalau penundaan itu dengan cara mengamendemen Pasal 7 UUD NRI 1945," kata Titi yang juga Wakil Sekretaris Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) PP Muhammadiyah.
Dalam Pasal 7 UUD NRI Tahun 1945 disebutkan bahwa Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama 5 tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.
Baca juga: Komisi II DPR: Siapkan skenario pemilu jika pandemi belum berakhir
Pewarta: D.Dj. Kliwantoro
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2021
0 Response to "Titi Konstitusi tak buka celah penundaan Pemilu 2024"
Post a Comment