Tukang Pijat Berusia 62 Tahun Cabuli Tetangganya yang Masih di Bawah Umur

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat

TRIBUNJAKARTA.COM, KEMAYORAN - P (62 ) seorang tukang pijat menjadi tersangka tindak asusila terhadap anak di bawah umur.

Kanit PPA Polres Metro Jakarta Pusat, Iptu Arie Muratno, mengatakan korban merupakan perempuan berinisial C (12 tahun).

"Dia memang sudah kenal karena tetanggaan, rumahnya berdekatan, kurang lebih 300 meter," kata Arie, saat dikonfirmasi, Kamis (26/8/2021).

[embedded content]

"Tersangka birahi, karena dari awal sudah memiliki niatan setelah dimintai keterangan," lanjut Arie.

Dia membeberkan, tersangka telah melakukan tindak asusila terhadap korban, lima kali.

"Semua kejadian itu lima kali di bulan Agustus 2021," ujar dia.

"Tapi detailnya tidak tahu di tanggal berapanya," lanjut Arie. 

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Wisnu Wardana, pun mengonfirmasi hal tersebut.

Baca juga: Titik Terang Temuan Jasad Nenek Tukang Pijat di Kebun Jagung, Berawal Curiga Ilmu Santet

"Benar, pelaku sudah kami naikan statusnya menjadi tersangka dan sudah diamankan," kata Wisnu, saat dikonfirmasi, Kamis (26/8/2021).

0 Response to "Tukang Pijat Berusia 62 Tahun Cabuli Tetangganya yang Masih di Bawah Umur"

Post a Comment