Aturan Baru Anies soal Larangan Merokok di Gedung-gedung di DKI
VIVA â" Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengeluarkan seruan daerah khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pembinaan Kawasan Dilarang Merokok.
Seruan itu ditandatangani oleh Gubernur Anies pada 9 Juni 2021. Aturan Anies itu menyebutkan bahwa dalam rangka meningkatkan perlindungan masyarakat terhadap bahaya merokok, penurunan risiko penyebaran COVID-19 maka Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyerukan sejumlah hal. Yang utama adalah kepada seluruh pengelola gedung untuk melakukan pembinaan pada kawasan dilarang merokok pada seluruh area gedung di Provinsi DKI Jakarta dengan melakukan hal sebagai berikut:
1. Memasang tanda larangan merokok pada setiap pintu masuk dan lokasi yang mudah diketahui oleh setiap orang di area gedung serta memastikan tidak ada yang merokok di kawasan dilarang merokok.
0 Response to "Aturan Baru Anies soal Larangan Merokok di Gedung-gedung di DKI"
Post a Comment