PPKM 14-20 September 2021 Ini Syarat Naik Pesawat Lion Air Citilink dan Garuda Indonesia
BANGKAPOS.COM - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM resmi diperpanjang pemerintah 14-20 September 2021, ini syarat naik pesawat yang harus ditaati.
Seperti diketahui, kali ini perpanjangan PPKM dilakukan mulai tanggal 14 sampai 20 September 2021.
Pengumuman perpanjangan PPKM disampaikan langsung Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan, Senin (13/9/2021) malam.
Dalam konferensi pers daring Luhut menyampaikan, keputusan itu dilakukan berdasarkan evaluasi pelaksanaan PPKM periode sebelumnya.
Sebelumnya, PPKM telah diterapkan sejak 3 Juli 2021 lalu.
Selama PPKM, masyarakat tidak bisa bebas bepergian dan berkumpul di tempat umum.
Salah satunnya adalah persyaratan bila ingin melakukan perjalanan dengan transportasi umum termasuk pesawat.
Sertifikat vaksin dan hasil tes negatif Covid-19 masih menjadi syarat utama untuk melakukan penerbangan.
Untuk itu, masyarakat harus memenuhi sejumlah persyaratan untuk bisa melakukan perjalanan udara.
Berikut tribun rangkum beberapa syarat penerbangan dari tiga maskapai di Indonesia, yaitu Garuda Indonesia, Citilink Indonesia dan Lion Air Group.
0 Response to "PPKM 14-20 September 2021 Ini Syarat Naik Pesawat Lion Air Citilink dan Garuda Indonesia"
Post a Comment