Dituduh Jual Narkoba Melalui Facebook Anak Mantan Petinju Dunia Ini Ditangkap Polisi

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Pengakuan anak mantan petinju dunia, Derajat Lagola (17) yang mengaku ditangkap oleh anggota Polres Jakarta Selatan, dan disuruh mengaku beberapa aksi kejahatan.

Kejadian penangkapan itu terjadi di rumahnya di Jalan Sidorejo, Desa Stabat Lama, Kecamatan Wampu, Langkat, pada Minggu (31/10/2021) sekira pukul 21.37 WIB.

Derajat menceritakan, detik-detik penangkapan dirinya. Saat itu, ia sedang berada di rumah bersama teman-temannya. Dan didatangi oleh empat orang pria yang mengaku dari Polres Jakarta Selatan.

"Saya lagi di dalam rumah sama kawan-kawan, lagi main game. Datanglah empat orang ke dalam, tanpa izin, tanpa permisi pakai baju biasa semua," kata Derajat Lagola kepada Tribun-medan.com, Jumat (5/11/2021).

"Begitu masuk, kamu Derajat Lagola ya katanya, ada apa saya bilang, ini ada transaksi narkoba ganja melalui Facebook. Saya bantah, karena tidak pernah saya transaksi apapun," lanjutnya.

[embedded content]

Tak lama, ada seorang laki-laki yang tidak ia kenal masuk kedalam rumah, mengaku sebagai saksi atas transaksi yang narkoba yang dituduhkan kepadanya.

"Begitu saksinya masuk, saksinya bilang iya keknya ini orangnya, saya bantah lagi, saya bilang nggak pernah ketemu, nggak kenal sama saksi itu," sebutnya.

Derajat mengatakan, saksi ini mengaku bahwa pernah melakukan transaksi sekitar setahun yang lalu.

Setelah pengakuan saksi tersebut, ia pun langsung ingin dibawa oleh oknum polisi yang mengaku dari Polres Jakarta Selatan itu.

Namun, anehnya oknum polisi ini tidak ada menunjukkan bukti apapun kepada Derajat, dan langsung menyita handphonenya.

0 Response to "Dituduh Jual Narkoba Melalui Facebook Anak Mantan Petinju Dunia Ini Ditangkap Polisi"

Post a Comment