Pemkab Belu Pertahankan Prestasi Pelayanan Perizinan Terbaik

Laporan Reporter POS KUPANG. COM, Teni Jenahas
POS-KUPANG.COM, ATAMBUA--Pemerintah Kabupaten Belu berkomitmen untuk mempertahankan prestasinya sebagai kabupaten dengan tingkat Kepatuhan Tinggi terhadap standar pelayanan publik di Provinsi NTT.
Komitmen ini disampaikan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kabupaten Belu, Januaria Nona Alo saat ditemui Pos Kupang. Com, Jumat 12 November 2021.
Januaria yang baru saja empat hari menjabat Kadis PMPTSP Belu ini belum berkomentar lebih lebih banyak tentang inovasi baru yang bakal ia lakukan ke depannya.
"Saya baru empat hari jadi saya masih tanya dulu orang-orang di bidang", kata Januaria.
Katanya, prestasi yang sudah diraih selama ini tetap dipertahankan dan diupayakan untuk ditingkatkan lagi.
Menurut Januaria, inovasi utama yang dilakukan pemerintah itu mengenai standar pelayanan.
Seluruh proses perizinan dan non perizinan di Kabupaten sudah diselenggarakan secara terpadu dalam satu atap.
Baca juga: Anak TK Kuntum Bahagia Sambut Ketua PKK Belu Penuh Semangat
[embedded content]Inovasi ini memudahkan masyarakat Kabupaten Belu untuk mengurus segala bentuk perizinan dengan biaya murah, cepat dan tepat waktu sesuai Standar Operasi Pelayanan yang telah ditetapkan.
Diberitakan Pos Kupang. Com, sejak tahun 2019, Dinas PMPTSP atau yang lebih dikenal dengan sebutan Plaza Pelayanan Publik telah melayani berbagai jenis perizinan dan non perizinan.
Sesuai Peraturan Bupati Belu Nomor 28 Tahun 2020, ada 117 izin yang dilayani di Plaza Pelayanan Terpadu. Pelayanan perizinan tersebut dilakukan secara online atau yang kenal aplikasi sicantik.
Inovasi ini yang kemudian Plaza Pelayanan Publik Atambua mendapat prestasi. Ada beberapa item yang dinilai seperti proses pelayanan, standar operasional prosedur (SOP) dan canal pengaduan.
Selain itu, di Plaza Pelayanan Publik yang resmi beroperasi 15 Januari 2019 ini tersedia sarana pendukung seperti mesin ATM center dan kafe. Sarana ini memudahkan para pengurus izin maupun petugas untuk menarik uang maupun memperoleh makanan.
Baca juga: Pendemo Pukul Meja DPRD Belu
Sesuai standar pelayanan seperti izin Penanaman Modal dapat diselesaikan dalam waktu tiga hari kerja sejak permohonan dan persyaratan diterima dengan benar dan lengkap. Izin Usaha Industri dapat diselesaikan dalam waktu tujuh hari kerja sejak permohonan diterima dengan benar dan lengkap.(*)
Berita Belu Terkini
0 Response to "Pemkab Belu Pertahankan Prestasi Pelayanan Perizinan Terbaik"
Post a Comment