Soal Perlindungan dan Pemenuhan HAM di UU Otsus Papua Komnas HAM Tentu Masih Tanda Tanya

TRIBUNPAPUABARAT.COM - Revisi terhadap Undang-Undang Otonomi Khusus Papua (UU Otsus Papua) yang telah disahkan oleh DPR disebut mengandung dua pesan.

Hal itu disampaikan oleh Komisioner Komisi Nasional untuk Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM Amiruddin.

Pesan pertama adalah pembaharuan komitmen antara pemerintah dan DPR sebagai penyusun undang-undang. Kedua adalah harapan-harapan akan adanya perubahan menjadi lebih baik ke depan.

"Kedua hal itu sangat ditentukan oleh orang-orang yang akan melaksanakannya," kata Amiruddin saat dihubungi Kompas.com, Jumat (16/7/2021).

Ia berpandangan, apabila pemerintah sebagai pelaksana UU tak merasa memiliki UU tersebut, maka tujuan atau harapan tidak akan tercapai, termasuk melindungi atau menyelesaikan persoalan HAM.

Baca juga: UU Baru Disahkan, Dana Otsus Papua Naik Jadi 2,25 Persen

Terlebih, menurut dia, jika pemerintah tidak konsisten dengan harapan-harapan yang menjadi semangat terciptanya undang-undang baru.

"Jika orang pelaksana itu tidak merasa memiliki UU tersebut dan tidak konsisten dengan harapan-harapan yang tertulis dalam UU, maka ya UU itu hanya ada dalam kertas itu saja," kata Amiruddin.

Di samping itu, Amiruddin mengomentari terkait perlindungan dan pemenuhan terhadap HAM ketika UU Otsus Papua sudah diundangkan.

Ia mengaku belum dapat berkomentar akan berjalan seperti apa nantinya UU Otsus Papua terhadap perlindungan dan pemenuhan HAM.

"Tentu masih tanda tanya. Namun, jika ada komitmen dan konsisten, tentu perlindungan itu akan terwujud. Nah, kita tunggu saja reaksi dari berbagai pihak di Papua," tuturnya.

Baca juga: Amnesty International Nilai RUU Otsus Papua dan Papua Barat Belum Berikan Jaminan Perlindungan

0 Response to "Soal Perlindungan dan Pemenuhan HAM di UU Otsus Papua Komnas HAM Tentu Masih Tanda Tanya"

Post a Comment