Warkop di Jalan Gaperta Ujung Ditutup Paksa Lurah Tanggapi Soal Kabar Denda Rp 27 Juta

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Sebuah warung kopi di Jalan Gaperta Ujung, ditutup paksa oleh Satpol PP Medan karena berulang kali melanggar protokol kesehatan.

Beredar kabar bahwa kedai kopi itu juga didenda sebesar Rp 27 juta.

Lurah Tanjung Gusta Irwanta Ginting membantah kabar tentang denda itu.

Menurutnya, penyegelan yang dilakukan Pemko Medan sejak Minggu, 5 Juli lalu, karena tempat tersebut melanggar Protokol Kesehatan dan melanggar PPKM.

"Enggak di denda. Kita kan tidak ada aturan mendenda. Kita hanya aturannya apabila tidak mematuhi Surat Edaran Walikota, ya itulah disegel," katanya, Rabu (14/7/2021).

Ginting mengatakan, warung kopi tersebut sudah berulangkali diingatkan soal Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat, dimana tidak boleh membuat kerumunan. Namun peringatan itu tidak diindahkan oleh pengelola.

"Sudah kami ingatkan bolak balik. Namun seperti main kucing-kucingan. Nanti, habis kita datangi, buka lagi. Kadang ditunggu sampai bubar. Rupanya dihidupkan lagi lampunya," lanjutnya.

Akibatnya kafe tersebut disegel selama 14 hari.

"Jadi kemungkinan dua hari lagi bisa dibuka lagi tapi dengan aturan sekarang ya harus take away," tutupnya.

Pantauan di lokasi, terlihat warung kopi tersebut berantakan. Sekelilingnya diberikan garis Polisi Pamong Praja dan surat edaran dari Wali Kota Medan.

Sementara itu, bagian dalam warung kopi itu terlihat penuh debu. Kursi dan meja pun tersusun ke atas.

(cr25/tribun-medan.com)

Related Posts

0 Response to "Warkop di Jalan Gaperta Ujung Ditutup Paksa Lurah Tanggapi Soal Kabar Denda Rp 27 Juta"

Post a Comment