Ini Hasil Lengkap Rapat Erick Thohir dan DPR soal PMN Rp 106 T

Jakarta, CNBC Indonesia - Komisi VI DPR RI menyetujui usulan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk memberikan tambahan Penyertaan Modal Negara (PMN) untuk tahun anggaran 2021 dan PMN tahun anggaran 2022 kepada sejumlah perusahaan pelat merah.
Nilai total PMN yang diajukan ini mencapai Rp 106,349 triliun.
Pimpinan Rapat Kerja Komisi VI Aria Bima dalam kesimpulan rapatnya menyampaikan bahwa Komisi VI memberikan restunya kepada kementerian yang dipimpin oleh Menteri BUMN Erick Thohir dengan sejumlah catatan.
"Komisi VI DPR RI menyetujui usulan tambahan PMN tahun anggaran 2021 sebesar Rp 33,9 triliun untuk penanganan Covid 19 dan untuk menggerakkan pertumbuhan ekonomi nasional di masa pandemi dengan catatan dilakukan secara transparan akuntabel dan dilaporkan berkala kepada Komisi VI," kata Aria, Rabu (14/7/2021).
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI ini juga menyatakan Komisi VI DPR RI mendesak Kementerian BUMN mengalokasikan tambahan PMN tahun anggaran 2021 kepada BUMN farmasi dan Pertamedika IHC untuk meningkatkan ketersediaan tempat tidur, ruang ICU, vitamin dan obat-obatan pada masa pandemi Covid-19.
"Komisi VI DPR RI juga menyetujui PMN tunai tahun anggaran 2022 sebesar Rp 72,449 triliun dan konversi RDI/SLA dan ex BPPN sebesar Rp 3,4 triliun menjadi PMN non tunai tahun anggaran 2022 untuk menjadi usulan RAPBN tahun anggaran 2022," jelas politisi PDIP ini.
"Pembahasan akan dilakukan pada masa sidang setelah Nota Keuangan 2022 disampaikan presiden pada rapat paripurna."
Sebelumnya Menteri BUMN Erick Thohir meminta persetujuan Komisi VI DPR RI untuk melakukan konversi Rekening Dana Investasi (RDI) dan Perjanjian penerusan pinjaman atau SLA (Service Level Agreement) dan eks BPPN (Badan Penyehatan Perbankan Nasional) menjadi PMN non tunai dalam bentuk ekuitas.
Usulan PMN non tunai dalam bentuk equity ini akan diberikan kepada BUMN klaster pangan dan industri pertahanan. Masing-masing PMN non tunai tersebut akan diberikan sebesar Rp 2,61 triliun untuk klaster pangan dan Rp 809,9 miliar klaster industri pertahanan.
Adapun sebelumnya Erick telah menyampaikan bahwa kebutuhan PMN Tambahan 2021 yakni mencapai Rp 33,9 triliun, yaitu untuk PT Waskita Karya Tbk (WSKT) sebesar Rp 7,9 triliun, PT KAI (Persero) Rp 7 triliun dan PT Hutama Karya (Persero) atau HK sebesar Rp 19 triliun.
Dia menyebutkan bahwa dukungan PMN oleh DPR ini tentu harus disikapi dengan pandangan bahwa mayoritas PMN memang adalah penugasan proyek pemerintah yang sudah dilakukan.
"Tentu kita tekankan sekali lagi bahwa PMN ini mayoritas adalah penugasan yang memang sudah dilakukan sebelum kami semua ada di sini [sebelum menjabat menteri]. Tetapi kami harus menyelesaikan sesuai dengan amanah dari arti penugasan ini," kata Erick di kesempatan yang sama.
Sedangkan untuk PMN tahun 2022, Erick mengajukan 12 BUMN untuk mendapatkan dana dari pemerintah tersebut, dengan perincian:
1. Hutama Karya Rp 31,35 T, untuk Jalan Tol Trans Sumatera;
2. BUMN Pariwisata in Journey (Aviasi Pariwisata Indonesia/Aviata) Rp 9,318 T, permodalan dan restrukturisasi, proyek Mandalika;
3. PLN Rp 8,231 T, transmisi gardu induk dan listrik perdesaan;
4. BNI Rp 7 T, penguatan modal tier 1 dan CAR (rasio kecukupan modal);
5. KAI-KCJB Rp 4,1 T, PSN Kereta Cepat;
6. Waskita Karya Rp 3 T, penguatan modal, restrukturisasi;
7. IFG Rp 2 T, restrukturisasi Jiwasraya;
8. Adhi Karya Rp 2 T, jalan tol Solo-DIY, Bawen dan proyek SPAM Karian-Serpong;
9. Perumnas Rp 2 T, perumahan rakyat berpenghasilan menengah rendah (MBR);
10. Bank BTN Rp 2 T, penguatan modal tier 1 dan CAR;
11. RNI Rp 1,2 T, penguatan industri pangan;
12. Damri Rp 250 miliar, penguatan modal dan penyediaan armada.
"Adapun catatan, yang memang kami sudah bisa melampirkan bahwa PMN 2022 akan disuntik pada BUMN pada 2022 sehingga PP PMN 2022 terbit setelah PP Holding BUMN terbit yaitu untuk khususnya beberapa holding," lanjutnya.
"Tentu target terbit PP holding ini seperti holding pariwisata itu adalah di bulan Agustus 2021, pertahanan di september 2021, pangan di September 2021, sehingga PP PMN 2022 terbit di 2021 ini sehingga secara legalitas pemberian PMN 2022 tidak akan mendapat issue hukum yang akan terjadi sebagai landasannya," jelas Erick.
[Gambas:Video CNBC]
0 Response to "Ini Hasil Lengkap Rapat Erick Thohir dan DPR soal PMN Rp 106 T"
Post a Comment